Satgas PAKI Blokir 288 Pinjaman Online Ilegal, tapi Selalu Ada Lagi dan Lagi?

Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah memblokir 288 pinjaman online alias pinjol ilegal di berbagai platform, termasuk website, aplikasi, dan media sosial. Sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Satgas PAKI meminta masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. Selain itu, Satgas PAKI juga mencabut izin usaha PT FEC (Future E-Commerce) Shopping Indonesia yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada 4 September 2023.

PT FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email:[email protected] atau email:[email protected]. Apa saran Anda untuk Satgas PAKI agar dapat mampu memberantas pinjaman online ilegal di Indonesia?

Related Posts