Langkah Nyata Perbaikan Industri Kelapa Sawit: Evaluasi Self Reporting oleh Satgas Sawit

Dalam upaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara, Satuan Tugas Kelapa Sawit (Satgas Sawit) telah berhasil menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri (Self Reporting) perusahaan. Proses ini berlangsung dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Dalam hasil evaluasi, terungkap bahwa sebanyak 1.870 perusahaan turut serta dalam proses Self Reporting ini. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya melibatkan 959 perusahaan.

Namun, masih terdapat sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan). Evaluasi ini juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun kelapa sawit saat ini.

Dalam upaya memperbaiki situasi ini, perusahaan-perusahaan sawit diminta untuk mengunggah scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF terkait HGU, ILOK, dan IUP. Namun, terdapat kendala dalam mengunggah data ini, dengan hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari seluruh perusahaan yang berpartisipasi.

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, yang juga menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi, menggarisbawahi pentingnya Self Reporting ini untuk mempercepat penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Satgas Sawit memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan-perusahaan untuk mendaftar dan memperbaiki kualitas data, dimulai pada tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023. Luhut menekankan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) serta tengah berproses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib melaporkan data di SIPERIBUN tanpa pengecualian.

Dalam konteks ini, Luhut menyoroti bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melaporkan data secara mandiri melalui SIPERIBUN. Data dari Satgas menunjukkan bahwa setidaknya 647 perusahaan yang masuk dalam SK Datin belum melapor mandiri. Luhut mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini. Satgas Sawit telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Luhut menyimpulkan dengan memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan-perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting. Namun, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih belum melapor.

Related Posts