Home ยป Dukungan Bank Indonesia untuk Eksportir: Rekening Khusus DHE sebagai Agunan Pengambilan Kredit

Dukungan Bank Indonesia untuk Eksportir: Rekening Khusus DHE sebagai Agunan Pengambilan Kredit

Bank Indonesia (BI) memberikan solusi bagi para eksportir yang khawatir kekurangan modal akibat aturan wajib simpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama tiga bulan. BI mengungkapkan bahwa eksportir dapat menggunakan rekening khusus simpanan DHE sebagai jaminan untuk mengambil kredit di perbankan. Hal ini diumumkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo sebagai langkah untuk mendukung kebutuhan rupiah bagi eksportir yang menyimpan DHE-nya di dalam negeri.

Perry Warjiyo menjelaskan bahwa para eksportir yang membutuhkan rupiah dapat menggunakan deposito valas atau reksus valas di bank sebagai agunan untuk kredit rupiah. Aturan ini telah diimplementasikan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah serta perbankan. Dengan demikian, eksportir yang menghadapi kekurangan modal dapat dengan mudah mengajukan pinjaman ke perbankan dengan menggunakan agunan reksus atau deposito valas.

Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar memastikan bahwa seluruh perbankan telah mendapatkan arahan dan imbauan untuk menjadikan rekening khusus DHE sebagai jaminan pemberian kredit kepada eksportir. Dengan adanya dukungan ini, eksportir tak perlu lagi khawatir dengan penahanan DHE selama tiga bulan karena ada opsi penggunaan deposito valas atau reksus valas sebagai agunan kredit.

Aturan wajib simpan DHE selama tiga bulan sempat menimbulkan kekhawatiran bagi para eksportir. Uang hasil ekspor yang biasanya dapat langsung digunakan untuk berbisnis harus ditahan selama tiga bulan, berpotensi mengganggu arus keuangan perusahaan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menyediakan kemudahan lain, seperti penempatan DHE SDA dari eksportir di bank yang dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral, selama memenuhi persyaratan agunan tunai sesuai aturan OJK mengenai kualitas aset.

Sebelumnya, beberapa asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mengungkapkan kekhawatiran terkait aturan wajib simpan DHE ini. Mereka menyatakan bahwa aturan tersebut dapat membebani perusahaan dan menambah biaya karena harus menyediakan modal tambahan sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan selama tiga bulan.

Meskipun demikian, mereka menyatakan kesiapan untuk melaksanakan aturan tersebut dan berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis. Solusi Bank Indonesia ini diharapkan dapat membantu eksportir dalam menghadapi kebutuhan modal dan memberikan fleksibilitas dalam mengakses kredit di perbankan. Dengan dukungan dari pemerintah dan OJK, para eksportir diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memajukan sektor ekspor dan ekonomi nasional.

Related Posts