Perlindungan UMKM: Rencana Pelarangan Jual Barang Impor di Bawah $100 di Indonesia?

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengumumkan rencana penting untuk melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Dalam upayanya untuk mendukung produk-produk lokal, Menkop UKM berencana untuk pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta (dengan kurs Rp15.000) di marketplace. Langkah ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Tidak ada lagi kebutuhan untuk mengimpor barang-barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Ini adalah arahan langsung dari Presiden. Oleh karena itu, kami akan menetapkan harga minimal sebesar US$100 agar barang-barang dengan nilai di bawah itu tidak dapat diimpor dan dijual di pasar online. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk-produk lokal kita,” ungkap Teten ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).

Rencana ini telah dibahas bersama Kementerian Perdagangan, dan Teten mengharapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dapat segera diterbitkan. “Harusnya sudah selesai karena sudah dibicarakan dan diharmonisasi di Kemenkumham. Kemarin, saat saya rapat kabinet di Istana, kami membahas secara khusus tentang pembentukan satgas digital,” jelasnya.

Selain pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 di marketplace, Teten juga mengusulkan larangan ritel online melalui e-commerce lintas batas. Dengan langkah ini, barang impor tidak lagi dapat dijual langsung kepada konsumen tanpa melewati proses impor ke Indonesia terlebih dahulu.

“Penjual harus mengikuti mekanisme impor biasa, sebelum kemudian menjual barangnya secara online. Jika mereka menjual langsung, maka UMKM kita tidak akan mampu bersaing karena UMKM lokal harus menangani izin edar, SNI, sertifikat halal, dan sejumlah persyaratan lainnya, sedangkan produk impor tidak perlu mengikuti proses tersebut,” sambungnya.

Teten juga merencanakan larangan bagi platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau menjadi produsen sekaligus. Menurutnya, platform digital tidak diperbolehkan memiliki merek atau menjual produk-produk yang terkait dengan bisnis afiliasi mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah algoritma mereka mengarahkan konsumen hanya pada produk-produk afiliasi mereka, sehingga pasar digital di Indonesia tetap beragam dan berdaya saing. Apakah kebijakan pelarangan penjualan barang impor bakal menguntungkan Indonesia?

Teten memperingatkan bahwa jika Indonesia terlambat dalam mengatur regulasi ini, maka pasar digital dalam negeri akan didominasi oleh produk dari luar, terutama dari Tiongkok yang dikenal mampu memproduksi barang dengan harga sangat murah. Ini berisiko menyebabkan harga di pasar menjadi tidak wajar dan merugikan UMKM lokal.

Rencana pelarangan penjualan barang impor ambisius ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia. Dengan regulasi yang tepat waktu dan berdaya saing, diharapkan produk-produk dalam negeri dapat berkembang dan bersaing secara sehat di pasar global.

Related Posts