Terungkap! Gaji Penghasilan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Rp172 Juta per Bulan

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, baru-baru ini menjawab pertanyaan terkait dengan penghasilan gajinya yang mencapai Rp172 juta per bulan. Menurut Bambang, dia tidak pernah bertanya soal gaji saat pertama kali ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi baru-baru ini menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Aturan tersebut mengatur tentang 11 pasal hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, termasuk penghasilan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Gaji Kepala IKN, Bambang Susantono, terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Sedangkan, Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe, menerima gaji sebesar Rp155.180.670, terdiri atas gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800.

Kepala dan Wakil Kepala IKN juga menerima dana operasional masing-masing sebesar Rp178.000.000 dan Rp145.000.000. Dana operasional diberikan dengan rincian 80% secara lumsum dan 20% untuk dukungan operasional lain. Sumber dana hak keuangan dan fasilitas lain bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagaimana menurut Anda soal penghasilan gaji fantastis pejabat IKN Nusantara?

Dengan demikian, hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala IKN sudah diatur dan diumumkan melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2023. Kepala dan Wakil Kepala IKN akan menerima penghasilan gaji dan fasilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dan tugas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan Badan Otorita IKN.

Related Posts