Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengambil langkah tegas dengan menaikkan harga gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp11.500/kg menjadi minimal Rp12.500/kg. Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal 3 Juli 2023 dan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, terutama di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu, sehingga mendorong minat mereka dalam menanam dan meningkatkan produksi tebunya. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan ketersediaan bahan baku tebu dan akhirnya meningkatkan produksi gula nasional.
Dalam keterangan tertulis, Arief mengungkapkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani hingga diterbitkannya Perubahan Peraturan Bapanas Nomor 11 tahun 2022 yang akan mengatur harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. Saat ini, draft perubahan peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta sedang dalam proses pengundangan.
Untuk memastikan kesuksesan pemberlakuan harga pembelian di tingkat petani, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Langkah-langkah sosialisasi dan pengawalan implementasi harga di lapangan menjadi perhatian utama untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Dalam upaya tersebut, Bapanas telah meminta dukungan dan bantuan dari Satgas Pangan Polri yang memiliki jaringan luas dan masif di seluruh Indonesia.
Arief juga menjelaskan bahwa kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani tidak lepas dari adanya kenaikan biaya produksi, termasuk biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida. Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP tebu sebesar 9,08%, yaitu dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu.
Oleh karena itu, penyesuaian harga tersebut dianggap perlu untuk menjaga keseimbangan dan kewajaran harga di seluruh rantai distribusi, dari petani hingga penggiling, pedagang, dan konsumen, sesuai dengan kondisi keekonomian saat ini. Langkah ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden.
Dalam proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief menegaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, termasuk Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kenaikan harga gula kristal putih untuk petani menjadi Rp12.500 per kg telah melalui proses diskusi yang panjang dan melibatkan semua pihak terkait dalam industri gula nasional. Diharapkan langkah ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam penguatan ekosistem gula nasional di masa depan.