Kecanggihan teknologi membawa dampak signifikan pada industri keuangan, terutama dalam hal pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam membayar utang mereka di pinjol. Fenomena ini berdampak pada meningkatnya tingkat kredit macet di industri fintech P2P lending.
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab utama mengapa masyarakat kesulitan melunasi utang di pinjaman online. Salah satunya adalah penggunaan pinjaman hanya untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli gadget baru, rekreasi, dan fashion. Selain itu, ada juga yang meminjam untuk usaha, namun menghadapi kendala dalam pemasaran produk yang membuat mereka kesulitan dalam membayar utang.
Tingginya nilai kredit macet di industri P2P lending mencapai Rp1,72 triliun hingga Mei 2023. Tingkat wanprestasi (TWP)90 juga mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya, mencapai 3,36% dibandingkan 2,82% sebelumnya.
Meskipun demikian, OJK memandang bahwa tingkat TWP90 yang masih di bawah 5% masih tergolong baik. Indikator ini digunakan sebagai pengukuran untuk mengidentifikasi kredit macet di industri P2P lending, dengan menghitung pembiayaan yang tidak dibayar oleh nasabah selama lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.
Selain masalah utang yang sulit dilunasi, OJK juga mengungkapkan tren baru di mana sebagian masyarakat sengaja meminjam uang dari pinjaman online ilegal tetapi tidak berniat untuk melunasinya. Hal ini merupakan tantangan baru bagi OJK dalam melindungi konsumen dan memastikan adanya kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal.
OJK telah mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan untuk membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan, dengan lebih dari 21.000 pengguna yang mengakses modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal melalui learning management system (LMS) OJK.
Dalam periode Januari hingga Juni 2023, OJK juga telah menerima lebih dari 10.071 pengaduan terkait jasa keuangan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.354 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan masalah investasi ilegal. Melalui edukasi dan perlindungan konsumen yang lebih baik, OJK berupaya menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online. Kesadaran akan risiko pinjol ilegal serta pengelolaan keuangan yang bijaksana menjadi kunci dalam menghadapi tantangan dan menjaga keberlanjutan industri fintech P2P lending di Indonesia.