PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 hingga akhir Juni 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, “Jika belum ada penyampaian atau pembayaran denda, KRAS dapat disuspensi.” Ancaman penghentian perdagangan saham ini disampaikan kepada KRAS karena adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.
Nyoman menyebut bahwa BEI telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada KRAS, yang juga disertai dengan denda sebesar Rp50 juta, sebagai sanksi atas keterlambatan tersebut. “Bagi perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, sudah ada SP1, SP2, SP2 dengan denda, kemudian akan dilanjutkan dengan SP3,” ujar Nyoman.
Hingga saat ini, PT Krakatau Steel Tbk belum memberikan penjelasan mengenai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 yang telah diaudit yang berujung mendapatkan ancaman pemberhentian perdagangan saham secara paksa oleh BEI.
Namun, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada tanggal 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih sebesar US$18,263 juta, menunjukkan penurunan dibandingkan dengan laba bersih US$26,459 juta pada periode yang sama tahun 2022.
Perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar US$689,8 juta pada kuartal I-2023, meningkat 2,05 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$675,9 juta.
Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Surat Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir pada 31 Desember 2022 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dalam situasi ini, PT Krakatau Steel Tbk perlu segera memenuhi kewajibannya dan menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 kepada BEI untuk menghindari suspensi saham yang dapat berdampak negatif pada perdagangan saham perusahaan.