Dibatasi Kemendag: Pembelian Minyak Goreng Rakyat Cuma 2 Liter per Orang

Berita baik bagi para konsumen minyak goreng di Tanah Air, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat selama masa Lebaran dan puasa tahun ini. Dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, Kemendag membatasi pembelian Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari dan memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter.

Selain itu, Kemendag juga memastikan produsen dan distributor mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Para pelaku usaha harus mematuhi peraturan ini, karena Kemendag tidak segan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi yang mengabaikannya.

Untuk memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, Kemendag memastikan peningkatan jumlah pasokan minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 50 persen menjadi 450 ribu ton per bulan. Kemendag juga menghentikan penjualan minyak goreng secara online dan memfokuskan penjualan ke pasar rakyat.

Kemendag menjamin ketersediaan minyak goreng rakyat baik dalam bentuk curah maupun kemasan Minyakita selama masa Lebaran dan puasa tahun ini. Para konsumen dapat membeli minyak goreng dengan tenang karena Kemendag telah memastikan pemenuhan pasokan dan membatasi pembelian sesuai peraturan yang ada.

Related Posts