Home » Yuk, Kenali Ciri-ciri Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah
Yuk_Kenali_Ciriciri_Ponsel_yang_Akan_Diblokir_Pemerintah

Yuk, Kenali Ciri-ciri Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah

Inilah Ciri-ciri Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah Mulai April 2020.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan blokir ponsel black market (BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Jumat (18/10) lalu.

Aturan ini direncanakan bakal diterapkan pada bulan April 2020. Untuk sementara, masyarakat yang hendak mengecek IMEI ponsel mereka dapat mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/

Jadi dengan adanya aturan ini, yang berlaku mulai berlaku enam bulan ke depan. Maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

Nah siap-siap ya, bagi Anda yang masih mempunyai ponsel BM lebih baik ganti mulai dari sekarang deh. Pasalnya jika nantinya peraturan ini sudah berlaku, ponsel yang tidak teridentifikasi IMEI secara otomatis akan di blokir. Ponsel BM tidak bisa digunakan apa-apa, selain untuk kamera.

Sedangkan bagi Anda yang bingung, bagaimana sih ciri-ciri ponsel BM yang nantinya akan diblokir oleh pemerintah? Yuk simak!

Ciri Ponsel Black Market (BM)

  1. Biasa Dijual di Toko Online

Ponsel BM biasa banyak dijual secara online. Banyak toko online yang menawarkan ponsel BM dengan berbagai seri dan merek dengan harga terjangkau. Tentunya hal ini banyak dari masyarakat yang tergiyur bukan?

Hal inilah yang perlu Anda perhatikan. Jangan pernah tergiyur dengan harga murah, selalu perhatikan kualitas dan keamanan/garansi dari ponsel tersebut. Kemudahan transaksi yang ditawarkan di online shop membuat banyak pelaku penipuan seperti ponsel rekondisi atau palsu banyak ditawarkan sebagai ponsel asli. Jadi selalu waspada!

  1. Harga Lebih Murah

Ponsel BM umumnya terkenal lebih murah dari ponsel yang dipasarkan secara umum. Hal ini bisa terjadi lantaran ponsel BM tidak melalui proses pajak terlebih dahulu. Memiliki harga yang murah membuat ponsel BM banyak peminatnya.

Selain itu, ponsel BM biasanya tidak dijual di dalam negeri. Jadi jika ingin mengetahui sebuah ponsel BM atau tidak, Anda bisa mengecek seri atau model ponsel di situs resmi distributor/produsen dalam negeri.

Ilustrasi imei Pada Ponsel (techno.okezone.com)
  1. Tidak Ada Garansi

Ponsel BM biasanya tidak memiliki garansi resmi, seperti yang disediakan pada handphone resmi.

“Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ikhlasin saja,” tutur salah satu pedagang handphone.

Jadi selalu pastikan, saat Anda membeli ponsel harus ada garansi resminya yak.

  1. Tidak Ada Nomor IMEI

Perlu Anda ketahui bahwa setiap ponsel dari beragam merek, baik buatan lokal ataupun impor itu pasti memiliki IMEI. Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional untuk mengetahui tipe ponsel dan keamanan ponsel yang dipakai.

Jadi pada saat ponsel dicuri, pengguna bisa melaporkan kode IMEI ke operator seluler/ kepolisian, sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, melainkan pencurinya juga tidak bisa menggunakan ponsel tersebut. Nomor IMEI biasanya terdiri dari 14 sampai 16 digit.

Nah, itulah satu dari empat ciri-ciri ponsel BM yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, Anda bisa memastikan bahwa ponsel yang Anda akan beli itu ponsel resmi. Semoga bermanfaat yak!

Untuk mengetahui selengkapnya mengenai aturan IMEI serta berita seputar teknologi lainnya.

Related Posts