Wacana Kenaikan Cukai Rokok Terus Bergulir, Ancaman PHK Intai Industri Tembakau?

Komisi XI DPR mewanti-wanti Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menanyakan nasib para pekerja di industri rokok kepada Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

“Nasib-nasib tenaga kerja yang selama ini bagaimana? Mau kemana? Sekarang ini sudah generasi ke generasi. Bu Menteri, kami minta, kami sebagai anggota dewan memikirkan juga,” ungkap Eriko dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR RI pada Senin, 12 Desember.

Lebih lanjut ia juga menyoroti soal banyaknya fenomena PHK yang terjadi di berbagai industri dalam negeri. Menurut anggota dari Fraksi PDIP itu, karyawan di industri tembakau, termasuk rokok, berpotensi mengalami nasib serupa, yaitu terkena PHK massal apabilai kenaikan cukai rokok benar-benar terjadi.

“Pasti akan ada pengurangan. Apalagi, sudah banyak industri-industri kita yang sekarang mem-PHK, sepatu, dan lain-lain. Kalau dikatakan kita mau mengekspor, ekspor ke mana? Di negara-negara lain semakin sulit kok merokok,” tegas Eriko.

Seberapa Besar Potensi PHK Jika Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok Terjadi!

Tak hanya Eriko, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy juga mengkhawatirkan soal nasib para pekerja di industri hasil tembakau. Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan diversifikasi pekerja atau petani tembakau. Vera juga menekankan perlunya mendengar aspirasi masyarakat soal permasalahan CHT ini, terlebih dari asosiasi petani tembakau di Indonesia.

“Tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,83 persen. Kalau sampai terjadi (kenaikan cukai rokok), pasti ada layoff (PHK) lagi untuk industri rokok. Ini yang harus diperhatikan, hal tersebut, karena belum memberi kesejahteraan para petani,” tegas Vera.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Andreas Eddy Soesetyo juga menyoroti soal kenaikan pajak rokok. Ia menilai kenaikan pajak rokok, khususnya golongan sigaret kretek tangan (SKT) bakal berdampak pada penyerapan tenaga kerja. “Kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen, ini berat, dan ini kaum ibu-ibu semua. Mereka itu bukan hanya pekerjanya, tetapi UMKM di sekitar pabrik itu sangat banyak sekali,” jelasnya.

Meski tak menanggapi secara khusus soal ancaman PHK ini, Ani percaya diri dampak kenaikan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) tidak akan terlalu besar terhadap inflasi dan tingkat kemiskinan Indonesia. Ani, sapaan akrabnya, memperkirakan inflasi Indonesia pada 2023 berada di kisaran 3,6 persen secara year on year (yoy). Penyebabnya, perlambatan harga komoditas global secara umum. “Dampak inflasi dari kenaikan cukai ini dapat terkelola dengan baik dan tenaga kerja dari industri hasil tembakau (IHT) tetap mengalami kenaikan dari 152 ribu ke 209 ribu,” katanya dalam rapat tersebut.

Related Posts