Home » Video Viral: Pemusnahan Daging Kerbau Ilegal oleh Bea Cukai Bengkalis

Video Viral: Pemusnahan Daging Kerbau Ilegal oleh Bea Cukai Bengkalis

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan warga berebut daging kerbau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantan, Bengkalis, Riau. Dalam video tersebut terlihat warga berebut daging kerbau impor India yang sengaja dimusnahkan oleh Bea Cukai karena dinyatakan ilegal.

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai serta telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan terkait penindakan ini sedang berlangsung. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 29 Mei 2023 di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis, dengan cara ditimbun dan dibakar,” kata Hakim dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Rabu (31/5/2023).

Hakim menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE yang membawa barang impor tanpa dokumen kepabeanan sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ‘Z’ selaku nakhoda kapal didapati membawa barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia,” jelasnya.

Barang impor yang disita terdiri dari daging kerbau beku tanpa tulang merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 box dengan berat 20 kg per box, serta daging kerbau beku tanpa tulang merek AL TAMAM sebanyak 937 box dengan berat 20 kg per box. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp2.174.391.800. Potensi kerugian negara akibat kegiatan impor ilegal ini mencapai Rp279.952.944.

“Pengawasan yang berkelanjutan terhadap lalu lintas barang impor merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi hak-hak penerimaan negara,” ungkap Hakim.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis tetap berkomitmen dalam menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang terbatas/dilarang, serta menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tambahnya. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan di sektor kepabeanan serta melindungi keuangan negara. Melalui penindakan terhadap impor daging kerbau ilegal, Bea Cukai bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mencegah kerugian negara yang dapat terjadi akibat kegiatan ilegal tersebut.

Related Posts