Vaksin Palsu Termasuk Kejahatan Besar Ini Hukuman Bagi Irnawati Sutanto dan Terdakwa Lain

Seperti Mirza Irnawati Sutanto dan sejumlah penjahat vaksin palsu tersebut telah melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Pasal yang bunyinya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sidang Pengadilan Negeri Bekasi telah menetapkan hukuman yang beragam terhadap penjahat vaksin palsu yang beredar di Indonesia. Hukuman yang diterima paling tinggi yaitu hukuman 10 tahun penjara.

Penjahat vaksin palsu juga berada dalam kategori kejahatan yang sudah terorganisir karena para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai produsen, menyiapkan bahan baku, sebagai distributor dan ada yang perannya menyuplai ke rumah sakit.

Bahkan polisi yang bertugas membrantas kasus vaksin palsu mengaku sulit untuk membrantas kejahatan tersebut. Dikarenakan ada sebagian masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan besar walaupun harus melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Peran Irnawati Sutanto Mirza dalam kejahatan vaksin palsu

Peran Mirza dan Sutarman diketahui sebagai memiliki apotek dengan manajemen keuangan terpisah. Mereka dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan tanpa izin. Mirza dihukum 8 tahun penjara. Sutarman dihukum 8 tahun penjara. Mirza dan Sutarman adalah pasangan suami-istri sebagai pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.

Peran Irnawati selaku perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondokungu, ia juga berperan sebagai marketing. Irnawati diadili oleh majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Oloan Silalahi dan Bahuri. Irnawati dinyatakan bersalah karena ikut menjual vaksin palsu.

“Irnawati dinyatakan tidak terbukti sebagai pengepul botol vaksin bekas, tetapi majelis hakim melihat terdakwa ikut menjual vaksin palsu,” ujar mantan Ketua PN Sampit itu. Vonis Irnawati jauh di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Sutanto berperan sebagai pencetak label kemasan vaksin palsu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dan masih banyak lagi orang orang yang berperan penting dalam kasus kejahatan besar vaksin palsu yang ada di Indonesia.

Related Posts