Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) baru saja menerbitkan skema gross split baru mengenai kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan tujuan meningkatkan daya tarik investasi di sektor migas Indonesia. Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024, menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan melalui skema gross split baru, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang kini dapat mencapai 75%-95%. Sebelumnya, skema lama memungkinkan bagi hasil yang sangat rendah, bahkan hingga nol persen pada kondisi tertentu.
Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa kepastian ini merupakan upaya untuk menarik minat investor dan meningkatkan daya saing Indonesia di sektor migas.
“Kepastian bagi hasil kontraktor sebesar 75%-95% diatur agar lebih kompetitif. Skema sebelumnya sering tidak kompetitif, sehingga 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” ungkapnya pada Selasa (1/10).
Selain itu, skema gross split baru ini lebih menarik bagi Wilayah Kerja Migas Non Konvensional (MKN), dengan bagi hasil kontraktor yang mencapai 93%-95%. Aturan ini akan segera diterapkan di WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Aturan baru ini juga menyederhanakan parameter yang menentukan besaran bagi hasil dari 13 menjadi hanya 5 parameter, yang meliputi jumlah cadangan, lokasi lapangan, infrastruktur, harga minyak, dan harga gas bumi. Penyederhanaan ini bertujuan agar lebih mudah diimplementasikan dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Menariknya, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih antara skema gross split atau cost recovery, serta memungkinkan perpindahan di antara kedua skema tersebut. Ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis mereka.
Dengan regulasi terbaru ini, Pemerintah berharap daya tarik investasi di sektor migas dapat meningkat, sekaligus menjaga keseimbangan antara insentif bagi kontraktor dan penerimaan negara.
Demikian informasi seputar skema gross split baru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Prexer.Org.