Home » Sisi Gelap Pegawai Negeri Sipil? Ditjen Pajak Ungkap Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Menikah!

Sisi Gelap Pegawai Negeri Sipil? Ditjen Pajak Ungkap Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Menikah!

Dikabarkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP.

Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja. “Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo pada Minggu, 11 Desember.

Suryo menyebutkan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak. “Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya.

Related Posts