Puncak Mawar Destinasi Baru Jembrana Dapat Perhatian Komisi III DPRD Bali

Beberepa destinasi wisata baru memang sedang dikembangkan di Jembrana dan salah satunya adalah Puncak Mawar. Masih asri dan masih merupakan kawasan hutan terjaga semakin menambah daya tarik wisata baru Puncak Mawar.

Berlokasi di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi dan masuk dalam Lingkungan Dewasana, Kelurahan Pendem, Jembrana. Puncak Mawar menyuguhkan pemandangan indah karena lokasi tersebut pastinya masih terjaga dengan baik.

Saat ini lokasi wisata tersebut masih dikelola oleh masyarakat setempat  melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk semua pengembangan wisata. Inilah yang coba mendapatkan perhatian dari Komisis III DPRD Bali untuk melakukan pengecekan lokasi dan melihat potensi apa yang bisa digarap untuk tahap pengembangan bersama pemerintah dan Dinas Pariwisata.

Apalagi saat ini status kawasan Puncak Mawar masih kawasan hutan, jika ditelusuri lebih lanjut masih menjadi hak pemerintah dan Dinas Kehutanan. Status pengelolaan masih harus dibicarakan agar pengembangan destinasi unggulan Puncak Mawar kedepannya tidak terhambat.

Salah satu Anggota Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba yang datang langsung dan melakukan pengecekan lokasi juga berpendapat sama dan bernilai positif untuk pengembangan Puncak Mawar.

“Status ini yang semestinya dibicarakan, kami rasa hutan ini dimanfaatkan dengan baik. Kelompok menjaga lingkungan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat. Kita dorong agar diusulkan pengelolaan kemitraan hutan,” Terang I Nengah Tamba.

Memang jika dilihat masih penjang pengembangan dari destinasi wisata jembrana Puncak Mawar, mmembutuhkan konsep, biaya dan promosi yang tepat agar nantinya Puncak Mawar dikenal masyarakat luas dan bisa menjadi salah satu daya tarik wisatawan.

Saat ini yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Jembrana hanya sebatas promosi, nantinya diharapkan dalam kaitanya dengan promosi bisa bekerjasama dengan pihak masyarakat dan menyebarkannya melalui sosial media.

Sebelumnya menurut data yang didapat dari Kepala KPH Bali Barat, Mochtar Irawan kawasan Puncak Mawar memang pernah diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai pengembangan kawasan wisata namun masih terbentur oleh beberapa perizinan.

Namun saat ini permohonan pengembangan kawasan diganti dengan pengelolaan kemitraan melalui KTH. Pemberdayaan hutan ini bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial.

Related Posts