PT Waskita Karya Hormati Proses Hukum Kejagung terhadap Sang Dirut DES

PT Waskita Karya mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh sang Direktur Utama Destiawan Soewardjono alias DES yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Perusahaan menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan siap untuk bekerjasama dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang.

Meskipun demikian, Waskita menegaskan bahwa kasus hukum yang menyeret sang dirut tidak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan baik dari segi operasional maupun keuangan.

Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast pada Kamis (27/4). DES diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun kasus hukum tersebut sedang berlangsung, Waskita Karya tetap menjalankan seluruh program dan strateginya sesuai target dan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Perusahaan selalu berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan Bambang Rianto, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Waskita Karya.

Related Posts