Home » Perubahan Aturan Sri Mulyani: E-commerce Diminta Bermitra dengan Bea Cukai

Perubahan Aturan Sri Mulyani: E-commerce Diminta Bermitra dengan Bea Cukai

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru yang memerintahkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk e-commerce, untuk melaporkan impor barang kiriman ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika jumlah kiriman melebihi 1.000 dalam satu tahun kalender. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan ini mengharuskan PPMSE untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam urusan impor barang, kecuali jika jumlah barang impor tidak melebihi 1.000 kiriman dalam setahun. PPMSE yang belum bermitra akan diperiksa oleh Kemenkeu untuk memastikan jumlah transaksi. Jika jumlah kiriman melebihi batasan yang ditentukan, kepala kantor pabean akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk segera bermitra dengan DJBC Kemenkeu.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PPMSE diminta untuk melakukan kemitraan dalam waktu 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, impor barang kiriman PPMSE tersebut tidak akan dilayani.

Selain itu, peraturan tersebut menjelaskan dua bentuk kemitraan yang diminta oleh Kemenkeu. Pertama, pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Kedua, bentuk kemitraan lain yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Peraturan ini juga mengharuskan PPMSE yang telah melakukan impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender sebelum peraturan ini berlaku untuk segera melakukan kemitraan dalam waktu paling lambat 4 bulan setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang lebih baik antara e-commerce dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan pengawasan dan pelaporan yang lebih baik terkait impor barang kiriman.

Related Posts