Peraturan Baru Sri Mulyani tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 sebesar Rp5,47 triliun. Anggaran ini diberikan kepada 25 provinsi di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Berlakunya aturan dari Sri Mulyani ini menyebabkan PMK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ada lima provinsi yang menerima anggaran terbanyak dari jumlah DBH CHT tersebut. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki penghasilan dari tembakau yang lebih besar.

Rincian dari peraturan Sri Mulyani itu adalah Provinsi Jawa Timur menerima anggaran terbanyak sebesar Rp3,074 triliun, diikuti oleh Jawa Tengah dengan total DBH CHT sebesar Rp1,207 triliun, Jawa Barat menerima total DBH CHT sebesar Rp609,892 miliar, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima DBH CHT dengan total Rp473,60 miliar, dan Sumatera Utara (Sumut) menerima total DBH CHT sebesar Rp26,12 miliar.

Dari lima provinsi tersebut, wilayah yang mendapatkan anggaran terbanyak adalah Jawa Timur Rp819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp119,36 miliar, Jawa Tengah Rp321,95 miliar, Kabupaten Kudus Rp238,52 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp51,36 miliar, Jawa Barat sendiri Rp162,64 miliar, Kabupaten Karawang Rp146,10 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,44 miliar, Provinsi NTB sendiri Rp126,29 miliar,

Lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp78,30 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp71,15 miliar, Sumut sendiri Rp6,96 miliar, lalu ke Kota Pematang Siantar Rp6,38 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp1,81 miliar, serta ke Kabupaten Karo Rp1,16 miliar. Bagaimana menurut Anda soal kebijakan yang diambil oleh Sri Mulyani?

Related Posts