Sebesar 50 persen ekspor Bali adalah hasil dari industri kreatif, tercatat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
Namun hampir 80 persen hasil dari industri kreatif tersebut belum memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Yang menjadi salah satu kendala adalah lamanya mengurus HaKI tersebut yaitu memerlukan waktu selama 2 tahun.
“Masyarakat Bali malas mengurus HaKI karena pengurusannya hampir 2 tahun baru keluar. Untuk bisnis terlalu lama, bisnisnya bisa hilang. Sehingga HaKI ini perlu difasilitasi,” kata salah satu perwakilan Disperindag Provinsi Bali, Kamis (4/10/2018) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali kepada Komisi X DPR RI.
Komisi X DPR RI ini mencari masukan ke daerah salah satunya Bali terkait Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan RUU ini berisi 15 bab dan yang banyak disorot dalam pertemuan di Bali ini yaitu terkait SDM, Kelembagaan, Pembiayaan dan HaKI.
“Untuk kelembagaan bagi ekonomi kreatif yang di Bali tersebar di beberapa tempat untuk dijadikan satu ini memang sangat kita butuhkan,” katanya.
Masukan ini menurutnya, nantinya jika dinormakan akan jadi bagaimana kelembagaan tidak hanya memuat masalah ekonomi oleh kementerian terkait, namun juga mengurus sampai ke daerah.
Gubernur Bali, Wayan Koster pun setuju bahwa masih banyak karya industri kreatif di Bali yang belum memiliki HaKI.
“Banyak sekali (yang belum memiliki HaKI). Kita mau adakan MoU dengan Kanwil Hukum HAM Bali untuk empercepat proses HaKI ini. Sudah sempat bertemu sebelumnya,” tutur Pak Gubernur.
Gubernur Bali menambahkan, masyarakat di Bali masih belum sadar pentingnya HaKI ini.
“Orang Bali konsepnya ngayah, walau ada hasilnya itu untuk masyarakat banyak, tidak untuk bisnis. Mungkin dulunya mereka tidak berpikir tentang ekonomi. Sehingga harus ada sosialisasi bagaimana pentingnya HaKI bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara terkait sulitnya mengurus HaKI, pihaknya akan membuatkan sebuah asosiasi. Wayan Koster juga setuju dibuatkan sebuah lembaga yang menangani industri kreatif di Bali. Kedepan akan ada insentif pula bagi pelaku insdutri kreatif yang berprestasi berupa modal maupun bantuan pemasaran.