Home » Festival KPH Tingkat Nasional dan Pameran Usaha Kehutanan (PUSAKA) Tahun 2018

Festival KPH Tingkat Nasional dan Pameran Usaha Kehutanan (PUSAKA) Tahun 2018

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Festival Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tingkat nasional dan Pameran Usaha Kehutanan (PUSAKA) di hutan pinus Mangunan, Yogyakarta.

Dari siaran pers KLHK, festival KPH dan Pusaka berlangsung pada 28-29 September 2018 itu menampilkan berbagai teknologi usaha kehutanan seperti Reduce Impact Logging (RIL), Silvikultur Intensif (Silin), sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Pameran lainnya, Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) online, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online, Sistem Informasi Spasial dan Dokumentasi (Sinpasdok) KPH, hingga Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) dan Xylarium Bogoriensi 1915.

Adapun, hasil dari hasil hutan kayu memamerkan kehebatan kayu yang tidak bisa tergantikan dengan bahan lainnya seperti rumah Tomohon, furniture premium, pulp dan kertas, kayu solid, kayu lapis, kayu MDF, parquet, arang bricket hingga wood pellet.

Adapula, hasil hutan bukan kayu (HHBK) menunjukkan bahwa kekayaan hutan Indonesia dari Sabang sampai Merauke meliputi produk kopi dan teh, madu, gula aren, produk kerajinan seperti rotan, bambu, anyaman, tikar, produk minyak/bioenergy, serta produk pangan jagung, padi, singkong dan lainnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kehadiran KPH adalah lembaga pengelolaan hutan di tingkat tapak adalah kebijakan strategis pemerintah dalam upaya membenahi tata kelola hutan Indonesia dalam menjawab tantangan produktivitas hutan lestari lebih dinamis.

“Model pengusahaan hutan berbasis KPH mampu menyempurnakan tata kelola hutan Indonesia di mana akses pemanfaatan hutan diberikan kepada masyarakat dapat terarah dan terukur,” kata Siti, Kamis (27/9/2018) lalu saat meninjau lokasi pagelaran festival KPH tersebut.

Bahkan, kata dia, Indonesia memiliki hutan-hutan produksi yang potensial sebagai kawasan usaha kehutanan, berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Related Posts