Home » Ada Cara Cicil Kendaraan Listrik dengan DP Cuma 0%, Simak Nih!

Ada Cara Cicil Kendaraan Listrik dengan DP Cuma 0%, Simak Nih!

Sederet kemudahan dan insentif disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di tengah masyarakat. Insentif diberikan dalam rangka pembelian motor ataupun mobil listrik. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, kebijakan insentif kendaraan tenaga listrik ini mendukung pemulihan perekonomian nasional.

“OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan KBL BB serta pengembangan industri hulunya mulai dari industri baterai, industri charging station, dan industri komponen baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal,” ungkap Mirza dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Januari.

Apa saja insentif yang diberikan? Yang pertama adalah memudahkan pembelian kendaraan listrik dengan mengizinkan uang muka kredit kendaraan tenaga listrik hanya 0%. “Uang muka pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” papar Mirza.

Mirza juga mengatakan pihaknya memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit ATMR menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75% yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

“Ada insentif penyediaan dana debitur untuk relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan untuk kredit menjadi 50% itu diperpanjang sampai Desember 2023, berlaku untuk bank dan perusahaan pembiayaan,” ungkap Mirza.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP). Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.”Untuk industri asuransi penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan risiko sendiri bisa diatur di bawah batas minimum,” pungkas Mirza. Anda lebih tertarik untuk membeli kendaraan listrik secara kredit atau lunas?

Related Posts