Jambi – Bermodalkan Putusan MA, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dinyatakan tidak terbukti telah menjadi pelaku kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di area konsesi mereka.
Kuasa hukum PT ATGA, Frandy Septior Nababan saat ini diketahui berniat melakukan upaya banding terkait denga putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi. Sebelumnya PT ATGA divonis untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp590 miliar.
Frandy: Putusan MA telah Inkrah
Frandy menyatakan jika dalam kasus tersebut PT ATGA memiliki bukti yang kuat jika mereka tidak bersalah dalam pembakaran lahan. Hal tersebut dibuktikan dengan putusan MA yang berbunyi “Tidak berdasar menuduh PT ATGA yang harus bertanggungjawab. Dimana dari sisi sanksi administrasi tidak pernah terbukti bahwa PT ATGA adalah pelaku,” ungkap Frandy.
Sebagai anggota tim kuasa hukum, Frandy juga menyatakan jika pihak perusahaan berhak untuk melakukan pembuktian. Kemudian menurut Frady bukti pembuktian tersebut telah dikesampingkan hakim.
Pembuktian tersedbut menurut Frandy didasari oleh konsep hukum acara “strict liability” yang digugatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Konsep tersebut adalah tanggungjawab mutlak pasal 88 UU Lingkungan Hidup, dan ada turunan sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (SK MA).
Lanjut Frandy, berdasarkan SK MA, PT ATGA dapat lepas tanggungjawab jika terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana. Frandy meyontohkan jika manejer lapangan perusahaan yang pernah didakwa telah bebas dan tidak terbukti, sehingga berdasarkan hal tersebut PT ATGA tidak terbukti bersalah.
Kemudian, terkait dengan surat keputusan KLHK tahun 2015, tentang sanksi administratif ke beberapa perusahaan di Jambi tentang kebakaran lahan, menurut Frandy PT ATGA tidak pernah dijatuhkan sanksi.
Meskipun sudah muncul Putusan MA, Frandy menyatakan jika sampai sekarang proses hukum masih belum selesai, dan pihaknya masih akan melakukan upaya banding.