Home » Terbaru » Pemerintah Revisi Aturan Pemanfaatan Energi Panas Bumi, Supaya Investasi Moncer?

Pemerintah Revisi Aturan Pemanfaatan Energi Panas Bumi, Supaya Investasi Moncer?

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemanfaatan Energi Panas Bumi. Revisi tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor energi terbarukan ini.

Langkah itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi energi panas bumi sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa revisi tersebut akan memberikan insentif fiskal. Salah satu insentif yang diusulkan adalah penghapusan pajak tubuh bumi yang selama ini dinilai menghambat kelayakan proyek energi panas bumi.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan tingkat pengembalian internal (IRR) yang saat ini tergolong rendah, yakni sekitar 8 hingga 9 persen.

Insentif Fiskal dan Penyederhanaan Perpajakan untuk Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi

Selain penghapusan pajak tubuh bumi, pemerintah juga berencana untuk menyederhanakan beberapa aspek perpajakan lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk. Eniya menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aspek perpajakan tidak menjadi hambatan dalam pengembangan proyek panas bumi di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, diharapkan calon investor akan melihat sektor panas bumi sebagai peluang investasi yang lebih menarik.

Revisi terhadap PP 7/2017 ini mencakup 17 poin perubahan yang bertujuan untuk memperkuat daya tarik investasi. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi nasional yang lebih ramah lingkungan.

Energi panas bumi yang memiliki potensi besar, diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Kesimpulan

Revisi Peraturan Pemerintah mengenai Pemanfaatan Energi Panas Bumi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi terbarukan.

Dengan adanya insentif fiskal dan penyederhanaan aspek perpajakan, diharapkan sektor panas bumi dapat berkembang lebih cepat, mendukung transisi energi nasional, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Sebagai negara dengan potensi energi panas bumi yang besar, Indonesia siap untuk memanfaatkan potensi tersebut demi masa depan energi yang lebih berkelanjutan.

Demikian informasi seputar rencana revisi aturan pemanfaatan Energi Panas Bumi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Prexer.Org.

Related Posts