Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki dengan tegas menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki sikap anti terhadap TikTok Shop. Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran bahwa Indonesia bersikap anti terhadap investasi yang masuk ke negara ini. Teten menjelaskan bahwa Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing.
“Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” kata Teten Masduki seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi @tetenmasduki_ pada Kamis (5/10/2023).
Namun, Teten menegaskan bahwa TikTok Shop harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, bukan bahwa TikTok Shop dilarang beroperasi, tetapi mereka harus mematuhi ketentuan perizinan yang ada.
Izin usaha bagi e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
Teten Masduki menjelaskan, “Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023.”
Saat ini, izin yang dimiliki oleh TikTok Shop adalah izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang tidak memungkinkan mereka untuk berdagang. “Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” jelas Teten Masduki.
Teten mengapresiasi langkah yang diambil oleh TikTok yang telah mematuhi hukum di Indonesia. Pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00, TikTok Shop telah menutup fitur keranjang kuning karena belum memenuhi persyaratan izin yang berlaku di Indonesia. “Pemerintah harus menegakkan aturan. Semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Kita harus memberikan apresiasi kepada TikTok Shop yang sejak Rabu (4/10) telah menutup fitur keranjang kuning dan akan segera melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Teten Masduki.