Maskapai Garuda Indonesia telah memenangkan gugatan terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446, pemilik dua pesawatnya, terkait pemasangan sementara pada rekening bank anak perusahaannya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) pada tahun 2022. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari serangkaian upaya oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446, yang sebelumnya telah ditolak oleh otoritas hukum di beberapa negara.
Pengadilan Sipil Paris memutuskan untuk memihak Maskapai Garuda Indonesia dan melepas pemasangan sementara pada rekening bank GIHF. Pengadilan juga memerintahkan kedua pemilik untuk membayar 230.000 euro sebagai ganti rugi dan biaya yang ditanggung oleh Garuda Indonesia akibat tindakan hukum yang diambil terhadapnya.
Keputusan pengadilan didasarkan pada fakta bahwa permintaan pemasangan sementara dari pemilik kurang memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat adanya Perjanjian Damai yang telah disetujui oleh Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat, dan memiliki kekuatan hukum permanen, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Maskapai Garuda Indonesia Siap Tegas Kepada Pemangku Kepentingan Bisnisnya
CEO Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan bahwa penyelesaian restrukturisasi perusahaan telah melalui proses diskusi yang panjang dengan semua krediturnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan berharap keputusan hukum ini dapat direspons dengan bijaksana oleh semua pihak yang terkait, dengan menghormati ketentuan hukum yang ada.
Ia melanjutkan bahwa keputusan pelepasan judicial oleh Pengadilan Sipil Paris merupakan refleksi dari komitmen perusahaan untuk memperkuat dasar hukum bagi restrukturisasi kewajiban bisnisnya, terutama melalui berbagai tindakan hukum lanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban terus-menerus terhadap kreditur sejalan dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnis yang semakin solid dengan semua mitra bisnisnya.
Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia telah memenangkan sejumlah persidangan hukum melawan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Ini termasuk permintaan kasasi ke Mahkamah Agung dan gugatan likuidasi di pengadilan Australia, yang ditolak oleh otoritas hukum terkait. Perusahaan juga menghadapi gugatan likuidasi yudisial terhadap GIHF, yang juga tidak berhasil.
Keputusan-keputusan hukum tersebut, bersama dengan tahapan hukum lain di beberapa negara, semakin memperkuat dasar hukum Garuda Indonesia untuk upaya restrukturisasi perusahaannya. Ini membawa optimisme tersendiri dalam memaksimalkan misi transformasi perusahaan untuk menjadi korporasi yang lebih gesit dan adaptif, serta mewakili komitmen dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, terutama kreditur utamanya, yang membagi visi kolaborasi dan solidaritas ekosistem bisnis selama fase restrukturisasi yang selesai.
Maskapai Garuda Indonesia menekankan bahwa akan tegas menanggapi setiap tindakan yang dapat merugikan kepentingan semua pemangku kepentingan dalam ekosistem bisnisnya, yang telah dibangun secara konstruktif dan didasarkan pada koridor hukum yang berlaku.