Home ยป Izin Lingkungan Freeport Indonesia Telah Rampung

Izin Lingkungan Freeport Indonesia Telah Rampung

Divestasi saham PT Freeport Indonesia terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah dinyatakan selesai. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelesaikan peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan PTFI.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapka bahwa peta jalan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Peta tersebut menunjukan produksi Freeport Indonesia dapat mencapai 200.000 ton per hari.

Menteri Siti menambahkan bahwa izin lingkungna tersebut harus diselesaikan secara terencana, sistematis, dan periodik pendekatan. Pihaknya juga akan membuat peta jalan hingga tahun 2024 secara bertahap.

Menurutnya, peta secara bertahap tersebut untuk mengetahui penurunan limbah tailing dapat terlihat. Sebagi contoh jika produksi Freeport Indonesia 160.000 ton per hari maka pengelolaan limbah tailing per tahunnya mencapai 18.519 TSS (mg/L).

Berdasarkan peta jalan yang direncanakan, tingkat total soluble solids setelah pengurangan pengolahan mencapai 15.716 TSS (mg/L) di 2019 dan 11.086 TSS (mg/L) di 2024/ Menteri Siti mengungkapkan bahwa peta jalan disusun bersama pemerintah untuk memerintahkan PTFO sesuai dengan SK Menteri.

Sedangkan untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Siti bilang menunggu dari Gubernur Papua. Menurutnya Gubernut Papua sudah bersedia karena sudah dikomunikasikan lebih lanjut. Selama ini pemerintah daerah tidak mengerti harus ada rekomendasi yang perlu diberikan untuk mengurus IPPKH.

Dalam dua pekan ke depan, masalah IPPKH akan segara selesai karena tinggal menunggu Gubernur Papua selaku kepala daerah setempat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjanji secepatnya untuk menyelesaikan proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga akhir tahun 2018. Hal ini dikarenakan proses divestasi merupakan sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang strategis di Indonesia. Presiden beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, khususnya rakyat Papua.

Related Posts