Home » Inilah Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Wajib Dibayarkan Penjual dan Pembeli

Inilah Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Wajib Dibayarkan Penjual dan Pembeli

Dalam artikel ini akan dibahas pajak jual beli rumah, meliputi pajak yang dikenakan untuk penjual dan pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli.

Perlu diketahui, pajak jual beli rumah adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penjual dan pembeli sebagai kewajiban kepada negara dalam setiap transaksi jual beli properti.

Pajak ini merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam transaksi jual beli rumah, terdapat beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak.

Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah

 Pajak jual beli rumah terdiri dari berbagai macam elemen. Oleh sebab itu, butuh perhitungan dan perencanaan yang matang dalam merumuskannya.

Untuk mempermudah penghitungan pajak jual beli rumah, berikut adalah jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan ketika melakukan transaksi jual beli rumah.

  1. Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

Ketika menjual rumah, pihak penjual akan dikenakan dua jenis pajak yang tergabung dalam hitungan pajak jual beli rumah. Kedua jenis pajak tersebut yakni:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan sebuah pajak yang wajib ditanggung jika Anda berencana menjual rumah. Ketentuan tentang PPh tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34/2016. Dalam beleid tersebut, terdapat aturan mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan.atau bangunan beserta perubahannya.

Umumnya, besaran yang wajib dibayarkan pihak penjual untuk PPh adalah 2.5 persen dari harga jual rumah.

Perlu digarisbawahi, PPh yang dibebakan kepada penjual harus terlunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.

  • Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi Bangunan (PBB) termasuk dalam elemen yang tergabung dalam pajak jual beli rumah untuk penjual.

Pihak penjual wajib membayar PBB sebelum terjadinya prosesi serah terima atas rumah, bangunan, atau tanah yang sudah terjual.

Mengingat PBB perlu dibayarkan setiap tahub, Pajak Bumi Bangunan yang perlu dibayar oleh pihak penjual adalah pajak yang tertagih pada tahun transaksi. Sementara pada tahun transaksi berikutnya, PBB akan dibebankan oleh pihak pembeli.

Pergitungan pembayaran PBB memiliki nilai presentase sebesar 0.5 persen dari nilai jual kena pajak atau NJKP yang dikali dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari rumah tersebut.

2. Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli

Sama dengan pihak penjual, pihak pembeli juga wajib membayar pajak jual beli rumah.

Terkait hal ini, ada dua jenis pajak jual beli rumah yang dibebankan oleh pembeli, di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Saat membeli rumah atau bangunan, pihak pembeli akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 11 persen dari nilai rumah yang dibeli.

Jika pihak penjual bukan pengusaha kena pajak, maka pihak pembeli harus membayarkan sendiri PPN ke kas negara.

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB memiliki ketentuan pembebanan pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini wajib ditanggung oleh pembeli rumah.

Tarif pajak jual beli yang dibebankan kepada pihak pembeli adalah sebesar 5 persen dari harga jual, dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena pajak (NPOTKP).

Pembeli rumah mempunyai kewajban untuk membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang dibeli. Demikian informasi tentang pajak jual beli rumah. Semoga ulasan ini bisa menambah wawasan pembaca.

Related Posts