Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghapus praktik trader gas bertingkat yang tidak memiliki fasilitas. Pemerintah menganggap jika keberadaan trader gas bertingkat dapat membuat harga gas ke pengguna akhir menjadi mahal.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa dengan adanya penghapusan trader bertingkat tersebut maka harga gas dapat turun. Ini dikarenakan alokasi gas langsung diberikan kepada badan usaha yang memiliki pipa gas atau pengguna akhir.
Harga gas untuk realokasi tersebut telah sesuai dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang baru. Arcandra telah memastikan PJBG hasil realokasi tersebut dapat menurunkan harga gas kepada pengguna akhir.
Menurutnya penghapusan tersebut akan memungkingkan saving dari sisi midtream. Sahingga sesuai PJBG jika turun ya turun, sesuai PJBG bukan berarti tidak turun.
Perlu diketahui bahwa Kementerian ESDM telah merealokasi enam kontrak gas kepada badan usaha yang telah memiliki infrastruktur gas atau pengguna akhir. Yang pertama adalah realokasi gas dari Lapangan Jatinegara PT Pertamina EP ke PT Bayu Buana Gemilang.
Sebelumnya gas dari PT Pertamina tersebut dialokasikan untuk PT Sinergi Patriot yang kemudian menjualnya ke PT Pasundan Resources. Dari Pasundan Resources dijual kembali ke PT Bayu Buana Gemilang.
Kedua adalah realokasi gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madua Offshore ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Sebelumnya gas dari Blok WMO dialokasikan ke PT Gresik Migas badu ke PGN.
Ketiga adalah realokasi pasokan gas dari JOB PHE-Talismasn Jambi Merang ke PT Inti Daya Latu Prima dan PGN. Sebelumnya gas tersebut dijual ke PT Pembangunan Kota Batam terlebih dahulu sebelum ke badan usaha tersebut.
Keempat adalah gas dari JOBPHE-Talisman Jambi Merang direaloksi dari PT Pengembang Investasi Riau ke PT Gagas Energi Indonesia. Sebelumnya pasokan gas tersebut mengalir dulu ke Pengembangan Investasi Riau ke PT Taruko Energi dan baru dijual ke Gagas Energi.
Kelima pasokan gas dari Lapangan Pulau Gading dan Sungai Kemawang JON PHE-Talisman Jambi Merang direalokasi dari PDPDE Sumsel ke PT PDPDE Gas.