Fakta Terkini- PT GEB Memiliki Teknologi Pengolahan Limbah Canggih

Fakta Terkini: PT GEB Memiliki Teknologi Pengolahan Limbah Canggih

Bali – PT General Energy Bali (GEB) yaitu perusahaan yang sekarang fokus pada sumber tenaga dan energi di Indonesia. PT GEB sendiri diketahui memiliki teknologi pengolahan limbah dengan sistem yang canggih.

Adalah PLTU Celukan Bawang yang terletak di Kecamatan Gokgak, Kabupaten Buleleng, Bali yang merupakan pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT GEB. PLTU tersebut juga mempunyai sistem tersendiri guna menuntaskan pencemaran udara yang disebabkan oleh limbah pembakaran batubara.

Teknologi Pengolahan Limbah PLTU Celukan Bawang

Pihak pengelola PLTU sudah memakai teknologi canggih yang berfungsi untuk menekan emisi yang diakibatkan dari pembakaran batubara. Lantas, bagaimana teknologi PT GEB dalam menangani limbah dari pembakaran batubara?

Terdapat dua teknologi yang dimiliki oleh Perusahaan yang disampaikan oleh Direktur PT General Energi Bali (GEB). Yang diaplikasikan oleh pengelola PLTU untuk memegang gas yang bisa berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Dua teknologi tersebut adalah Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Elelctrostatic Precipitator (ESP). FGD dimanfaatkan untuk menangkap belerang untuk menghindari terjadinya hujan asam. ESP sendiri dimanfaatkan untuk menangkap abu dari pelaksanaan pembakaran (sampai 99,5 persen sebelum dikeluarkan via cerobong asap).

Berikutnya, ada ada dua variasi abu yang dibuat dari pembakaran batubara, pertama Fly Ash yang adalah abu yang berukuran cukup kecil. Lalu yang kedua adalah abu yang merekat pada dinding-dinging pipa yang dibuat dari pembakaran, disebut Bottom Ash.

Selama ini, pihak pengelola sudah mengerjakan penanganan pengaruh lingkungan yang disebabkan oleh pengaplikasian batubara di PLTU Celukan Bawang dengan betul-betul optimal.

Pasokan batubara disimpan dalam kubah tertutup yang disebut dengan sistem closed coal yard. Cara ini dilengkapi dengan pemadam kebakaran sendiri alias fire fightening.

Baca Juga: Kegiatan Pengusaha Tjandra Limanjaya umtuk memperbesar bisnisnya.

Kemudian semua barubara akan tersimpan rapat sehingga tak mengkontaminasi lingkungan sekitarnya. Selanjutnya, abu dari pembakaran batubara akan diolah lagi oleh pihak ketiga (perusahaan pengelola limbah bahan membahayakan).

Pihak pengelola PLTU Celukan Bawang meyakinkan jikalau fasilitas pengelolaan limbah batubara telah dijalankan secara layak dengan undang-undang dan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.

Related Posts